FAKTAHUKUMNTT.COM., MALAKA – drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed., Ketua Dekranasda Kabupaten Malaka, Memimpin Langkah Perlindungan Warisan Budaya di Kabupaten Malaka.

Dalam upaya untuk menjaga keberagaman budaya dan melindungi warisan tenun ikat lokal, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Malaka, drg. Maria Martina Nahak, M.Biomed, mengupayakan langkah signifikan.

Sebanyak 14 motif tenun ikat dari berbagai kecamatan, termasuk Kobalima Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, dan Wewiku, akan menjalani uji petik menuju hak paten Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Dalam pernyataannya, drg. Maria Martina Nahak menjelaskan bahwa proses uji petik ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengakuan resmi terhadap keindahan dan keunikkan motif tenun ikat Kabupaten Malaka.

Adanya hak paten dari Kemenkumham akan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap karya seni dan warisan budaya masyarakat setempat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.