FAKTAHUKUMNTT.COM., TTU-NTT – Desa Usapinonot, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diramaikan dengan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2015-2020 senilai Rp.1,9 M yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Serilius Maumabe. Araksi TTU, melalui ketuanya, Charli Bakker, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan kasus ini ke Polres TTU.

Charli Bakker, ketua Araksi TTU, menyampaikan bahwa masyarakat telah mengadukan dugaan indikasi korupsi ini kepada mereka. Setelah melakukan investigasi di Desa Usapinonot, banyak kejanggalan terungkap, termasuk pengalokasian dana pada beberapa tahun anggaran yang dianggap tidak transparan.

Dugaan penyelewengan dimulai sejak tahun 2015, dengan alokasi dana desa untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu. Pada tahun-tahun berikutnya, berbagai proyek seperti sumur bor, rehabilitasi embung, pembangunan rumah rakyat, hingga pengadaan ternak sapi diduga tidak sesuai dengan penggunaan dananya.

Charli Bakker menyatakan, “Masyarakat sudah mengadukan pada saya. Setelah itu, kami langsung melakukan investigasi di Desa. Disana kami menemukan banyak kejanggalan, dan kami siap laporkan ke APH.

Dalam penjelasannya, Charli Bakker juga memberikan gambaran rinci terkait penyelewengan DD, termasuk pembangunan yang tidak selesai, dana yang tidak dipertanggungjawabkan, dan informasi yang tidak transparan kepada masyarakat.

“Atas temuan ini, kami siap melaporkan ke Polres TTU untuk tindaklanjuti laporan kami terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Usapinonot, Sirilius Maumabe,” tutupnya.

Berikut gambaran penyelewengan DD yang diduga dilakukan Kades Usapinonot sejak tahun 2015-2020 sebagai berikut:

A. Tahun Anggaran Tahun 2015Alokasi dana desa senilai Rp 46.000.0000.00 (Empat Puluh Enam Juta Rupiah) untuk membangun sumber penangkap mata air Niufleu, hanya membangun satu unit bak reservoir dengan ukuran 3 mx 3 m yang lokasinya di depan Kapela Usapinonot.

B. Tahun Anggaran Tahun 2016Alokasi dana desa senilai Rp106.000.000.00 (Seratus Enam Juta Rupiah) untuk mengadakan sumur bor. Pelaksanaannya gagal total dengan titik pertama lokasi di RT 004, RW 002 tanah milik bapak Lorens Neno yang dibor sedalam 63 meter, namun tidak mendapatkan airAlokasi dana desa APBD senilai Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) untuk rehabilitasi embung-embung yang gagal terletak di sele, Usapinonot.

Dana desa Bumdes yang tidak dipertanggungjawabkan oleh kepala desa, padahal setiap tahunnya ada peningkatan modal tetapi tidak transparan dan masyarakat bingung dan tidak tahu dengan keberadaan Bumdes di desa usapinonot bernilai Rp50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah)/tahunnya, sehingga totalnya menjadi Rp250.000.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

C. Tahun Anggaran Tahun 2017Bantuan anggaran dari dinas Nakertrans Kabupaten TTU, senilai Rp 200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah), gagal dalam pelaksanaan karena air tetap macet bahkan lebih macet dari sebelumnya.Alokasi dana desa senilai Rp 170.000.000.00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan rumah rakyat layak huni sebanyak 10 unit sampai dengan bulan september 2018 belum selesai di perkirakan hanya 60% sementara dananya sudah dicairkan 100%, pertayaannya kapan baru selesai?

Pembangunan gedung Bumdes selama 4 tahun anggaran 2017-2020 platfon anggaran atau dananya tidak diinformasikan, namun diperkirakan sebanyak Rp 300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) mubazir dan tidak di fungsikan.-Alokasi Dana desa seniliai Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk menampung bibit kambing sebanyak 186 ekor dengan rincian sebagai berikut: Kambing jantan: Rp750.000.00/ekorKmbing Betina : Rp650.000,00/ekor.

D. Tahun Anggaran Tahun 2018. Besaran dana pembangunan jembatan yang menghubungkan usapinonot dan usapibena tidak transparan atau tidak diinformasikan. Besaran dana anggaran jalan rabat sepanjang 40 meter tidak di informasikan dan dipertanggungjawabkanDrainase dan penahan sepanjang 1 km tidak diinformasikan dananya.1 unit molen di belikan tidak diinformasikan harganya dan sampai saat ini alat tersebut tidak di pakai atau mubazir.

E, Tahun Anggaran Tahun 2019Anggaran dana yang di alokasikan untuk pengadaan ternak sapi senilai Rp 402.572.500 tercantum tetapi masyarakat usapinonot tidak mengetahui berapa jumlah sapi dan Harga per ekor sapinya.

F. Tahun Anggaran Tahun 2020Bantuan rumah layak huni 8 unit, mirisnya kepala desa pun mendapatkannya, dan anggaran dana untuk bantuan rumah layak huni tersebut tidak diinformasikan kepada masyarakat.-Bangunan Bumdes yang mangkrak dari tahun 2017-2020 tidak dipertangungjawabkan dengan pagu anggaran senilai Rp300.000.000.00.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.