JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 27 Maret 2023

Tepat kemarin pada tanggal 24 Maret 2023 Konferensi Internasional telah dilaksanakan secara daring serempak dengan 200 Delegasi Negara di Dunia yang ikut berpartisipasi di ajang The Asia World Peace Summit 2023. Pada Konferensi ini akan selesai berlangsung pada tanggal 30 Maret 2023 serta akan diumumkan Pemenang berupa Best Presentation and Best Video dari solusi yang dipaparkan oleh tiap finalis negara seluruh Dunia.

Delegasi Indonesia yang diwakili oleh Imam Pesuwaryantoro membawa Big Idea tentang The Earth is My Mosque, Sebuah Gerakan Sosial melalui PlasticPay dimana tiap umat beragama bisa melakukan Sedekah Sampah Botol Plastik guna mendukung Program Pembiayaan Green Mosque di area Jabodetabek.

Tidak hanya itu, Sebuah Studi kasus di School of Human yang berlokasi di Kota Bekasi juga menjadi studi kasus / pilot project sekolah yang telah menerapkan SDGs pada poin 12 Responsible Consumption and Production dimana siswa siswi juga aktif melakukan pemilahan sampah menjadi meaningfull reward seperti jejak karbon yang terkurangi hingga jumlah botol plastik yang terkumpul.

Imam Pesuwaryantoro selaku Corporate Communication & Partnership PlasticPay, Minggu (26/03/2006) di Jakarta saat diwawancarai Syafrudin Budiman SIP wartawan senior mengatakan, sangat percaya bahwa inovasi yang dibawa pada serangkaian The Asia World Peace Summit 2023 bisa menjadi bukti kongkrit yang dapat dilakukan oleh masyarakat antar umat beragama. Terutama dalam rangka menyelamatkan bumi dari krisis iklim dan pemanasan global.

“Saat ini, Plasticpay telah berhasil menyediakan infrastrutkur berupa lebih dari 600 titik Dropbox Plasticpay dan lebih dari 50 Reverse Vending Machine (RVM) Plasticpay yang tersebar di Jakarta,Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung dan Bali,” kata Imam sapaan akrabnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.