Terpantau kondisi proyek embung yang ada didesa Nifuboke Kab. TTU yang dibangun oleh CV Gracia terlihat mangkrak, diduga dalam pengerjaannya tidak selesai dan gagal total, dalam pengerjaan proyek tersebut ada dugaan korupsi karena tidak sesuai dengan perencanaan yang ada. kami menduga pengerjaan proyek embung ini, tidak sesuai dengan rancangan biaya, pengerjaannya tidak selesai dan amburadul.

Tambahnya tentu kita (Araksi) akan laporkan hal ini juga kepada KPK agar dapat turun kebawah untuk melihat langsung pengerjaan embung tersebut dan jika dalam pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, bila ada indikasi korupsi agar dapat di tindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang ada dan kami (Araksi) siap memberikan keterangan terkait pengerjaan embung ini, ucapnya.

Dijelaskannya disini kita temukan CV. Gracia yang mengerjakan proyek embung dengan anggaran senilai Rp. 870 juta menggunakan anggaran APBD Tahun 2021. kita temukan dikerjakan dalam kalender itu dari Bulan Agustus – November Tahun 2021 tetapi sampai sekarang pekerjaan tersebut belum diselesaikan dan terlihat dalam kondisi sangat amburadul tidak ada asas pemanfaatannya. bebernya.

“Melihat pekerjaan yang amburadul seperti ini tentunya permasalahan ini akan kita bawahkan kerana hukum dan harus ada pertanggung jawaban pekerjaan ini secara hukum. ini pengelolaan keuangan dari sisi APBD yang sewenang – wenangnya menguntungkan pihak lain dan merugikan masyarakat, ini adalah kontraktor – kontraktor nakal yg harus dibawah kerana hukum, tentunya kita tidak boleh manja kontraktor- kontraktor yang seperti ini”. tuturnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.