FHC,Enam personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malaka yang dipimpin IPTU Marfilson Petrua, S.H., M.H., menerima apresiasi dan penghargaan langsung dari Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar, pada momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk motivasi kepada seluruh personel agar terus bekerja keras, disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugas. Enam personel Satreskrim yang menerima penghargaan dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Elifas Tano.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar, pada upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung di Lapangan Depan Mapolres Malaka, Rabu (1/7/2026).

Dalam sambutannya, Kapolres Malaka, Riki Ganjar Gumilar, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi kepada personel yang telah menunjukkan kinerja terbaik, disiplin, dedikasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia menegaskan, penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap personel memiliki kesempatan yang sama untuk meraih prestasi melalui kerja keras, kedisiplinan, serta pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia berharap penghargaan tersebut mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang positif dan kompetitif di lingkungan Polres Malaka.

Pemberian penghargaan kepada personel berprestasi menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema; “Polri untuk Masyarakat”.***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.