“Sudah saya klarifikasi lewat jumpa pers kemarin. Itu tidak benar. Yang benar justru bukti-bukti penyidikan yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa orang lain untuk memeras orang yang diberitakan. Sudah saya limpahlan ke pengadilan, nanti ikuti saja faktanya dipersidangan. makasih kaka,” tulisnya.

Terkait penyitaan HP wartawan FN, Kajari Lambila mengatakan telas ada surat perintah penyitaan. “Kami sita HP-nya sudah ada surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan dan sudah ada persetujian pengadilan. Semuanya sudah sesuai SOP,” katanya.

Menurut Robert Lambila, hari Senin, 13 Maret 2023, ia berencana menyerahkan berkas dugaan pemerasan ke Polres TTU. “Saya rencana serahkan kasus pemerasanya bersama seorang berinisial C.B ke Polres TTU,” tulisnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.