Atambua,FHC,7 Desember 2025 — Keluarga pewaris lahan di Halifehan menegaskan klaim mereka untuk membuka sejarah kepemilikan tanah yang menjadi sumber sengketa dan rencana eksekusi pada 5 Desember 2025.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan keluarga, sejumlah bukti sejarah keluarga dan kesaksian para sesepuh mematahkan klaim bahwa hanya satu orang, yakni Damianus Maxi Mela, merupakan “ahli waris tunggal”. Keluarga menuduh adanya prosedur eksekusi yang tidak transparan dan advertensi terhadap hak milik seluas sekitar 11.170 m² yang menurut mereka tidak tercantum dalam putusan tetapi akan terkena penggusuran.
Pernyataan keluarga dibuka dengan permohonan maaf kepada masyarakat dan aparat keamanan atas gangguan yang terjadi pada hari eksekusi. Namun di balik rasa maaf itu, tersusun keberatan hukum dan keterangan sejarah yang panjang: keluarga menolak klaim adopsi dan status ahli waris tunggal yang diajukan oleh pihak penggugat, dan meminta Pengadilan Negeri Atambua menjalankan proses hukum sesuai tahapan yang seharusnya — Ammaning, Konsatering, dan Sita Eksekusi.
“Kami bukan menentang aparat atau putusan pengadilan. Kami menuntut transparansi dan keadilan. Ada selisih luas lahan sekitar 11.170 meter persegi yang tidak ada di putusan tapi akan digusur seluruhnya, ini bentuk perampasan hak,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan yang diterima redaksi.
Kronologi Singkat Menurut Leluarga
Menurut narasi yang dikemukakan keluarga, akar kepemilikan bermula sejak tahun 1950-an ketika pasangan Camilus Mau (Bei Camilus) dan Maria Magdalena Rusmina (Nenek Ani) merawat beberapa ponakan dan kerabat yang kemudian menempati dan mengelola lahan tersebut. Mereka tidak memiliki anak kandung, namun menampung dan mendidik sejumlah cucu angkat — termasuk keluarga Martina Motu, Martha Olo, Vitus Nahak, Simon Camilus (alm.), Camilus Delelis Mau (alm.), dan Fransiska Elisabeth Mau.
Salah satu titik penting yang disorot keluarga adalah status adopsi: keluarga menyatakan tidak pernah ada surat adopsi formal atau pengangkatan adat (disebut GOLGALIKA) yang menjadikan Damianus Maxi Mela sebagai ahli waris tunggal. Damianus, menurut pernyataan keluarga, baru bergabung ke rumah warisan pada era 1980-an setelah kepergian Bei Camilus, dan statusnya waktu itu adalah ikut mengikuti kerabatnya, bukan sebagai anak angkat resmi.
Keluarga juga menyebut adanya pemilik sah lain yang berkaitan: putra-putri dari pernikahan Alm. Agustinus Mali dan Alm. Martina Motu — yakni Robertus Mali dan Maria Vilusmina Mali — yang sejak 1954 membeli tanah sendiri dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165 tahun 1992. Kini, menurut keluarga, hak mereka turut digugat oleh klaim pihak ketiga.
Klaim Leluarga VS Posisi Penggugat
Inti keberatan keluarga terletak pada dua poin:
1. Status ahli waris: Keluarga menegaskan keberadaan cucu-cucu angkat lain sejak 1958–1983 yang selama ini menempati dan mengelola bagian tanah warisan. Oleh karena itu klaim “ahli waris tunggal” oleh Maxi Mela dianggap tidak berdasar tanpa bukti adopsi formal atau adat.
2. Selisih luas dalam putusan: Ada perbedaan luas antara sertifikat hak milik yang dipegang keluarga dan angka yang tercantum dalam putusan eksekusi — sekitar 11.170 m² yang menurut keluarga tidak tercakup dalam putusan namun akan ikut digusur.
Keluarga meminta agar Pengadilan Negeri Atambua melaksanakan tugasnya secara profesional, menjaga rasa keadilan, dan memperhatikan bukti-bukti sejarah serta dokumen kepemilikan pihak-pihak lain yang sah.
Dalam pernyataannya, keluarga mencantumkan empat narasumber yang dianggap sebagai saksi sejarah dan penopang fakta turunan kepemilikan:
Martha Olo (80) — tinggal di Halifehan, generasi yang mengenal langsung pembagian rumah dan lahan;
Vitus N. Mali (77) — tinggal di Jakarta;
Fransisca Elisabeth Mau (68) — tinggal di Jakarta;
Robertus Mali (62) — pihak yang memiliki SHM sejak 1992.
Keluarga menawarkan bukti dokumen, catatan keluarga, dan kesaksian para sesepuh sebagai landasan klarifikasi. Mereka juga menekankan bahwa beberapa anggota keluarga pernah disekolahkan hingga Jawa dan ada pencatatan historis internal yang memperkuat klaim kepemilikan bersama.
Keluarga mempersoalkan dua hal prosedural:
1. konsatering (mencocokkan dan memverifikasi objek sengketa di lapangan dengan data yang tertera pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dilakukan oleh Panitera/Juru Sita sebelum eksekusi untuk memastikan keabsahan objek dan mencegah sengketa susulan, serta dicatat dalam Berita Acara Konstatering) dan juga pengadilan belum pernah melakukan tahapan yang namanya sita eksekusi.
2. Mereka menolak eksekusi yang menurut mereka bersifat sepihak atau prematur ketika terdapat gugatan pihak ketiga yang masih relevan dan dokumen kepemilikan yang belum sepenuhnya diverifikasi di muka umum.
Penggunaan istilah “perampasan hak” muncul dalam pernyataan keluarga sebagai kritik kuat terhadap dampak sosial dan hak asasi—khususnya ketika lahan produktif dan rumah tinggal puluhan keluarga berisiko hilang tanpa proses legal yang transparan.
Keluarga menutup klarifikasi dengan permohonan agar pengadilan dan aparat keamanan menghormati proses hukum dan tidak mencederai rasa keadilan.
Mereka juga menegaskan bahwa sikap menolak eksekusi bukanlah upaya melawan hukum, melainkan upaya melindungi hak milik yang menurut mereka belum diujikan secara tuntas di muka pengadilan.
“Kami mohon agar PN Atambua bertindak profesional — periksa dokumen, dengarkan saksi sejarah, dan pastikan tidak ada warga yang kehilangan hak tanpa proses yang benar,” kata pernyataan tersebut.
—
Catatan redaksi: Kasus ini kompleks dan melibatkan dokumen-dokumen historis serta bukti kepemilikan—untuk keseimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Atambua, kuasa hukum penggugat, dan pihak-pihak yang disebut dalam klarifikasi keluarga. Jika Anda memiliki dokumen pendukung atau ingin menjadi narasumber, silakan hubungi redaksi.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
