KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 17 April 2023

Sidang Kasus dugaan laporan palsu oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun terus berlanjut hingga saat ini dalam pemeriksaan saksi-saksi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Embung Nifuboke, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku merangkap jabatan dengan mengatakan bahwa serah terima proyek tersebut oleh dirinya sebagai PPK juga sebagai Ketua Tim Provisisional Hand Over (PHO).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kanisius Kosat sebagai saksi saat menjawab pertanyaan salah satu Hakim Anggota, Yulius Eka Setiawan dalam Sidang kasus dugaan laporan palsu Ketua ARAKSI NTT, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Klas 1 A, Kupang pada Jumat, (14/4/2023).

“Serah terima (proyek embung nifuboke, red) PPK, saya sendiri, Panitia PHOnya tidak ada, saya yang menerima PHOnya,” ungkap Kanisius mengakui rangkap dua jabatan tersebut, saat menjawab pertanyaan Hakim.

Awalnya Hakim berikan pertanyan bahwa “Sudah ada serah terima pekerjaan itu, PHO?” tanyanya.

Saksi pun menjawab pertanyaan Hakim,
“Kalau PHOnya Sudah,” jelas Kanisius.

Kemudian Hakim, Yulius lagi bertanya bahwa “Untuk PHO siapa? Panitianya, sendiri ya,,, PPK dan juga PHO tow?” tanya Hakim.

Saksi pun kembali menjawab pertanyaan hakim,
” Panitia PHOnya tidak ada, saya juga yang menerima,” jawab PPK yang juga bertindak sebagai Ketua Tim PHO itu.

Langsung disanggah lagi hakim bahwa,
“terus siapa yang menerima pekerjaan itu?. Aturannya begitu? Kalau Bapak selaku PPK dan Ketua Tim PHO, terus, siapa yang koreksi? tidak betul itu,” tegas hakim kepada saksi.

Hakim juga mengatakan
“(hal demikian, red) yang seperti ini sudah banyak kok kita periksa. Kita sudah tau itu Pak. Nanti kita dalami itu,” tegas salah satu hakim Anggota, Yulius.

(tim/XD**).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.