Ditambahkannya saat ini Pemkot Kupang sangat serius dalam penanganan sampah dan kebersihan di Kota Kupang karena pemerintah ingin membangun suatu peradaban yang baik bagi masyarakat yang peduli akan kebersihan. Karena menurutnya kelak di masa yang akan datang generasi muda diharapkan mampu melanjutkan teladan dan contoh yang baik terhadap kebersihan lingkungan yang saat ini tengah digalakkan.

“Kalau ada dari kita yang masih ingin tetap dalam zona nyaman, maka kita sedang mendesain kesusahan dimasa yang akan datang bagi masyarakat. Oleh karena itu mari kita kerjakan dengan sungguh-sungguh untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan ke depan,” ajaknya.

Dijelaskan Penjabat Wali Kota, saat ini Kota Kupang sedang mengalami sejumlah tantangan besar antara lain kesulitan pangan, untuk itu program urban farming perlu dilakukan pemerintah, sekaligus untuk membantu menekan angka inflasi. Tak lupa ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN dan PTT Kota Kupang yang telah membantu menekan angka inflasi ke 4,58 persen.

Tantangan selanjutnya adalah kesulitan energi, sehingga Penjabat Wali Kota meminta pemanfaatan energi baik rumah tangga maupun industri harus dilakukan dengan baik. Selain itu kesulitan air bersih juga menjadi tantangan yang dihadapi Pemkot Kupang, oleh karena itu saat ini dijelaskannya ada 2 investor yang akan membantu pemenuhan air bersih di Kota Kupang sehingga pada tahun 2024 pemenuhan air bersih dapat terwujud.

Di akhir sambutannya Penjabat Wali Kota berpesan kepada seluruh OPD untuk bekerja dengan standar yang tinggi, harus ada target, evaluasi dan disiplin kerja yang baik. Ia juga meminta kepada Camat dan Lurah agar mempersiapkan even-even di kelurahan dalam menyongsong HUT Ke 78 Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.