Pembuktian Mulai Dibuka: 22 Bukti Penggugat Ungkap Dugaan Pelanggaran
Dalam agenda sidang pembuktian pertama, Penggugat mengajukan 22 bukti surat, sementara Tergugat hanya mengajukan 5 bukti. Ketimpangan jumlah bukti ini memicu perhatian publik, khususnya mengingat bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan Penggugat berisi landasan hukum, laporan advokasi, serta instrumen nasional dan internasional yang menegaskan perlindungan bagi masyarakat adat dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Penggugat dari Koalisi Advokasi Poco Leok, menyatakan bahwa sidang pembuktian ini bertepatan dengan momentum penting menjelang 10 Desember, Hari HAM Internasional.
“Ini pengingat bahwa negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga, termasuk hak masyarakat adat Poco Leok yang mempertahankan tanah leluhur dan ruang hidupnya,” tegasnya.
Sebelum memeriksa bukti surat, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum Penggugat untuk memberikan kebebasan jurnalis melakukan peliputan serta izin pengambilan foto, video, dan rekaman suara selama persidangan terbuka.
