Maximilianus Herson Loi, Ketua PW AMAN Nusa Bunga sekaligus kuasa hukum Penggugat, menegaskan bahwa sidang ini adalah momentum penting untuk menilai tindakan pejabat publik yang dianggap tidak menghormati hak masyarakat adat.

Ia menekankan bahwa Masyarakat Adat memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan wilayah adatnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Maximilianus juga merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 15 Komnas HAM Tahun 2025, yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.

“Poco Leok bukan sekadar tanah, melainkan identitas, budaya, dan keberlanjutan hidup,” tegasnya. Ia berharap persidangan ini menjadi preseden penting bagi perlindungan masyarakat adat di Indonesia.

Gita Dwilaksmi Ramadhani, salah satu kuasa hukum Penggugat, mengonfirmasi bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 18 Desember 2025 dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat. Ia menambahkan bahwa Penggugat akan menghadirkan sekitar: