“Negara wajib menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle). Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujarnya.
WALHI NTT menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memaksakan proyek geothermal yang tidak memenuhi standar perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan instrumen hukum lainnya.
Perempuan Poco Leok di Garda Depan: Suara dari Ruang Hidup yang Terancam
Linda Tagie, Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Flobamoratas, menyampaikan bahwa perempuan Poco Leok berada di barisan terdepan dalam menolak proyek geothermal.
Bagi mereka, ancaman ekologis bukan hanya soal lingkungan fisik, tetapi juga ancaman langsung pada keberlanjutan peran sosial, ekonomi, dan budaya perempuan di wilayah adat.
Perempuan Poco Leok mengkhawatirkan:
- Hilangnya tanah adat sebagai ruang hidup perempuan,
- Rusaknya mata air sebagai sumber keseharian,
- Ancaman keselamatan akibat potensi kebocoran gas dan bencana geologis,
- Hilangnya ruang produksi yang menopang kehidupan keluarga dan komunitas.
Penolakan perempuan Poco Leok memperkuat fakta bahwa proyek ini berdampak multidimensional dan harus dianalisis dengan pendekatan berbasis gender dan HAM.
