Sidang pembuktian di PTUN Kupang bukan hanya proses hukum semata, tetapi medan perjuangan untuk memvalidasi hak masyarakat adat dan perlindungan ekologis terhadap rencana pembangunan geothermal di Poco Leok.

Dalam konteks menjelang Hari HAM Internasional, kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan hidup dan komunitas adat.

Jika negara benar-benar berkomitmen pada HAM dan keberlanjutan lingkungan, maka persidangan ini menjadi ujian nyata. Putusan yang diambil Majelis Hakim akan menjadi catatan sejarah apakah negara berdiri di sisi komunitas adat dan keselamatan ekologis, atau di sisi proyek pembangunan yang berpotensi destruktif.