Menurut FKPTT, narasi yang menyebut eks Timor Timur sebagai pihak yang memonopoli atau menjadi mafia dalam Program MBG merupakan bentuk generalisasi yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Organisasi tersebut menilai pernyataan yang beredar di media sosial telah menyerang martabat dan nama baik komunitas eks Timor Timur secara keseluruhan. Padahal, masyarakat eks Timor Timur selama ini telah menjadi bagian dari pembangunan dan kehidupan sosial di NTT.

Eurico menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai narasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia menilai penggunaan media sosial harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan digunakan untuk menebar tuduhan yang dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial. Kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Pantauan di Mapolda NTT menunjukkan puluhan anggota FKPTT turut hadir memberikan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh organisasi tersebut. Mereka tampak memenuhi area SPKT sambil menunggu proses administrasi pelaporan yang dipersiapkan oleh Eurico Guterres bersama tim pendamping dan kuasa hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.