Langkah hukum yang ditempuh FKPTT juga disebut sebagai bentuk komitmen menjaga harmoni sosial di NTT yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

Hingga berita ini diturunkan, proses pelaporan masih berlangsung di SPKT Polda NTT. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun langkah tindak lanjut yang akan dilakukan.

FKPTT menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam unggahan media sosial yang dipersoalkan tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.