POLRES MALAKA, FaktahukumNTT.com – 4 Maret 2023

Kepala kepolisian resor (Kapolres) Malaka Polda NTT berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap Dan Penyalahgunaan Narkotika. Terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH.,SIK, melalui Kasatreskoba AKP Yusuf,S.H,mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Satuan tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Malaka Yang Dipimpin Oleh AKP Yusuf, menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan Ke TKP.

Pelaku berhasil diringkus pada Jumat (3/03/2023) tepat pukul 12.30
Di pinggir jalan raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kepada media ini AKP Yusuf mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat paket dikirim, melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IK alamat desa kletek, Malaka tengah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.