PEKANBARU, FaktahukumNTT.com – 22 April 2023

Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), mengutuk dan mengecam keras tindakkan yang diduga dilakukan oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

“Kita atas nama organisasi Pers mengutuk dan mengecam keras, dugaan tindakkan penahanan dan pemeriksaan Hand Phone milik FN wartawan media online www.faktahukumntt.com yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tanpa prosedural hukum dan belum dikembalikan hingga saat ini (April 2023).” ucap Ismail Sarlata dengan tegas,dalam pres rilisnya kepada media ini Sabtu, 22/04/2023).

Untuk kita ketahui bersama,tidak ada hak seseorang maupun sekelompok orang, untuk menahan dan memeriksa barang milik seseorang maupun sekelompok orang tanpa alasan dan prosedural yang jelas, Sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi :

Pasal 28G ayat (1): “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”IMG 20230422 WA0607

Pasal 28H ayat (4): “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.