Akan hal dugaan tindakkan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, menahan dan memeriksa Handphone (HP) yang merupakan barang dan/atau benda milik pribadi wartawan FN. Dapat diasumsikan Oknum Kejaksaan Tabrak Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), sebagaimana disebutkan diatas.

Tidak hanya itu saja, oknum Kejaksaan juga diduga menunggangi Keputusan Makamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. beber Ismail Sarlata

Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan organisasi Perusahaan Pers,baik cetak,online maupun elektronik.Meminta kepada Direktur Perusahaan Pers,maupun melalui Pemimpin Redaksi dan unsur Pimpinan Perusahaan Pers dimana FN bekerja untuk dapat melaporkan oknum Kejaksaan kepada pihak Mapolda maupun Mapolres di Kabupaten TTU, serta ke Jaksaan Agung Republik Indonesia baik secara langsung maupun secara tertulis, atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang diduga telah menyita, mengambil, memeriksa tanpa alasan dan wewenangnya.

Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja, mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.”

Dipenghujung, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Mapolda maupun Mapolres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakkan diluar wewenangnya terhadap FN Wartawan media online www.faktahukumntt.com.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.