SOE-TTS, faktahukumntt.com – 4 Februari 2023

Tim psikologi dari Kepolisian Daerah (Polda) NTT melakukan pendampingan psikologi kepada anak korban penganiayaan, Sabtu 4 Februari 2023

YN alias YT, bocah usia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya. Pendampingan psikologi dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.

“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan A. Djara, S.PSi M.PSi dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, Sabtu (4/1/2023).

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak. Tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama anak korban serta memberikan mainan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.