Bagi pejabat yang dilantik sebagai Camat, Bupati katakan bahwa penempatan ke kecamatan jangan dianggap sebagai orang buangan. Justru kecamatan adalah pusat laboratorium pemerintahan yang paling kompleks dibanding tempat lainnya. Banyak PNS handal dan mumpuni di Kabupaten Kupang yang datang dari Kecamatan. “Camat-camat itu banyak menjadi Kepala Dinas, karena merekalah yang langsung berhubungan dengan masyarakat, tahu kebutuhan masyarakat. Dari sanalah mereka dipersiapkan untuk peningkatan karier lebih baik,” jelas Masneno.

Sejatinya dalam tugas-tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Bupati berpesan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dengan cepat di tempat tugas yang baru dan terus belajar membangun diri dan bersama-sama membangun kabupaten kupang menuju kehidupan yang lebih baik.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh Plt.Sekda Kab.Kupang, Novita Foenay, Asisten 1 Sekda Kab.Kupang, Rima Salean, Kepala BPKAD Okto Tahik, Kepala Irda Agus Funay, dan Pimpinan OPD lainnya serta Perwira Penghubung Kodim 1604/Kupang, Parada Napitupulu.

Berikut nama pejabat yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Kupang Nomor 821.13/01/BKPSDM.KAB.KPG/2023 :
1. Nofriyanto Amtiran, S.STP
Jabatan baru :  Kepala Bagian Tata Pemerintahan
2. Jane Paoe, SH
Jabatan baru : Kepala Bagian Hukum
3. Eliazer Teuf, S.Pd, M.Pd
Jabatan baru : Kepala Bagian Organisasi
4. Messakh Foeh, ST, MT
Jabatan baru : Kepala Bagian Barang dan Jasa
5. Roni Na’atonis, ST, MT
Jabatan baru : Kepala Bagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat DPRD
6. Isai Musus, SE
Jabatan baru : Camat Takari
7. Yesua To, S.Sos
Jabatan baru : Camat Amabi Oefeto
8. Hendra Mooy, S.STP
Jabatan baru : Camat Fatuleu
9. Nithanel Thene, SH
Jabatan baru : Camat Semau Selatan
10.Joni Siokain, S.Sos
Jabatan baru : Camat Amfoang Barat Laut
11.Yonathan Natun, SE
Jabatan baru : Camat Amfoang Barat Daya
12. Melkisedek Neno
Jabatan baru : Camat Taebenu

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.