Setiap bidan harus mempunyai sahabat ibu hamil dan memantau kunjungan rumah sahabat ibu hamilnya dari masa kehamilan hingga pemilihan alat kontrasepsi.

Ditegaskan bahwa semua bidan yang bekerja di Wilayah Puskesmas harus memiliki tanggung jawab untuk mempunyai Sahabat Ibu Hamil.

Sahabat Ibu Hamil ini harus diawasi dengan melakukan kunjungan rumah hingga pada persalinan, nifas, dan pemilihan alat kontrasepsi.

Yoel Laitabun menyatakan bahwa kerjasama lintas sektoral diperlukan untuk menekan angka kasus AKI dan AKB, melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kupang, Kecamatan, dan desa.

Harapannya, setiap ibu hamil selain menjaga kesehatan kehamilannya, juga melakukan pemeriksaan secara rutin ke layanan kesehatan mulai dari trimester pertama hingga ketiga. Dengan pemeriksaan kesehatan secara rutin, diharapkan akan mendapatkan layanan pil penambah darah (Fe) dan vitamin.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berharap agar setiap bidan selalu melakukan kontrol secara kontinyu terhadap sasaran ibu hamil, sehingga perkiraan waktu melahirkan (partus) tepat waktu dan dilayani di fasilitas kesehatan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.