Ia menjelaskan beberapa karakteristik yang dimiliki kelompok radikalisme diantaranya tidak toleran. Kelompok intoleran kata dia, tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, fanatik yang keliru yakni selalu merasa benar sendiri mengganggap orang lain salah. Mengeksklusifkan diri yakni memisahkan diri dengan umat lain, baik internal maupun eksternal, serta bersikap revolusioner yakni cenderung menggunakan cara cara kekerasan untuk mencapai tujuan mereka.

Ia mengatakan media penyebaran paham radikalisme dan terorisme yakni melalui pendekatan personal yang menyasar pada keluarga, teman, dan orang orang dekat, melalui forum diskusi seperti kelompok kelompok kajian, melalui media publikasi yaitu poster, selebaran maupun tabled dan juga melalui internet seperti Facebook, twitter dan aplikasi sosial media lainnya.

“Hal ini pernah dilakukan oleh ormas yang dibubarkan pemerintah sejak tahun 2017 yaitu Ormas Hizbut Tahrir. Untuk saat ini menjadi serangan paham radikalisme dan terorisme adalah pola pikir atau mindset berupa pertarungan ide, paham gagasan untuk mempengaruhi masarakat terkhususnya kaum milenial,” paparnya.

Untuk iti kata Dia, PMII Cabang kupang merasa bahwa ini merupakan problem besar yang tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Sehingga membutuhkan kolaborasi semua pihak yang cinta akan NKRI.

“Sehingga sebagai anak bangsa dan kaum muda yang cinta akan NKRI, Dan juga sebagai warga NTT terkhusunya Kota Kupang yang menjujung tinggi akan nilai toleransi maka kita membutuhkan upaya kolektif dalam mencegah penyebaran paham radikalisme agar tidak berkembang di provinsi NTT dan kota kupang terkhusus nya. Yakni dengan cara melakukan kegiatan menanamkan jiwa nasionalisme melalui keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah dan lingkungan kerja,”jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.