FN sempat mempertanyakan alasan terkait penyitaan HP, akan tetapi menurut Jaksa Andre, penyitaan HP dimaksud sudah sesuai dengan mekanisme. Kurang lebih 11 jam pasca ponsel itu dibawa jaksa tersebut baru diterbitkan surat penyitaan barang berupa HP.

FN mengaku hingga saat ini HP belum dikembalikan dan juga tidak mengetahui apa yang dilakukan jaksa tersebut selama ponselnya disita.

Terkait hal ini Ketua JMSI NTT Robert Stevens Enok menduga Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal.

“Ini Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal,” ujar Robert.

JMSI NTT menilai perbuatan jaksa ini menghalangi kerja-kerja Wartawan seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.