Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut bisa dikenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

JMSI NTT menuntut  Kajari meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap FN dan meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi Kajari TTU dan memberi sanksi kepada jaksa-jaksa yang ikut terlibat menyita ponsel FN.

“Kami juga meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku karena ada dugaan ponsel milik FN diakses secara ilegal,” tegas Robert.

Terkait hal ini ketua JMSI NTT melalui pesan Whatsapp meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut dengan mengajukan 3 pertanyaan antar lain:
1.Ijin klarifikasi terkait penyitaan hp wartawan yang tidak prosedural.
2. Wartawan dipaksa harus mengakui bahwa ia tahu tentang embung nefoboko tujuan apa pak mohon penjelasannya!?
3. Sebagai wartawan kami merasa dilecehkan oleh pihak kejaksaan negeri TTU, mohon penjelasan.?

Kajari TTU menanggapi dengan mengatakan perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.