FAKTAHUKUMNTT.COM., KOTA KUPANG – Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si., melakukan pemantauan terhadap realisasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di sejumlah perusahaan di Kota Kupang pada Kamis (21/12).

Perusahaan-perusahaan yang dikunjungi termasuk Informa, Mr. DIY, Matahari Dept. Store, Hypermart di Lippo Plaza Kupang, dan Ramayana di Flobamora Mall Kupang.

Pemantauan ini tidak hanya untuk memastikan pembayaran THR, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan stok pangan jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Fahrensy menyatakan bahwa sejumlah perusahaan yang dikunjungi telah memenuhi kewajiban pembayaran THR, yang juga disetujui oleh para karyawan.

Pemerintah Kota Kupang, melalui Penjabat Wali Kota, berencana menyurati semua perusahaan agar segera melaksanakan pembayaran THR sebagai hak karyawan.

“Jika tidak diindahkan, akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fahrensy Priestley Funay.

General Manager Hypermart Kupang, Ganesa Widodo, menegaskan bahwa pembayaran THR bagi karyawan sudah dilakukan pada perayaan Idul Fitri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.