Menurutnya, sebagian besar perusahaan melaksanakan pembayaran THR pada Idul Fitri, dengan besaran satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Pj. Wali Kota didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH., serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos., M.Si., dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, Raymundus Sokawitono, SH. PKP_dev

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.