Daniel menekankan bahwa jika Kades tetap mempertahankan sikapnya tanpa penyesalan, maka proses hukum harus dijalankan, mengingat tugas utama seorang Kades adalah melindungi masyarakat, bukan mengancam pelayan Tuhan seperti pendeta.

Daniel juga menyoroti pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip kasih dan toleransi dalam berinteraksi antarwarga dan pemimpin masyarakat.

Peristiwa ini menimbulkan banyak reaksi di masyarakat, dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.