FAKTAHUKUMNTT.COM, KOTA KUPANG – KPP Pratama Kupang mengingatkan para Wajib Pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu guna menghindari sanksi denda administrasi.

Ayu juga menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs resmi pajak.go.id. Namun, beberapa Wajib Pajak menghadapi kendala lupa password DJP Online dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Ayu memberikan solusi dengan mengirimkan permohonan melalui aplikasi M-Pajak atau email ke lupa.efin@pajak.go.id, serta mempersilakan kunjungan langsung ke KPP/KP2KP terdekat.

KPP Pratama Kupang kini juga menyediakan layanan tambahan, seperti Helpdesk E-Form, Loket E-Filling, dan Layanan Online, guna memperbaiki pelayanan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.

Ayu menjelaskan bahwa KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.