Selain menghimbau untuk melaporkan SPT Tahunan, Ayu mengingatkan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan bagian dari kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

KPP Pratama Kupang telah mencapai 83,92 persen dari target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak.

Ayu menekankan urgensi pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024.

Wajib Pajak diharapkan melakukan pemadanan secara online melalui situs pajak.go.id. Layanan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, dan perpajakan lainnya dapat diakses secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan nomor layanan KPP Pratama Kupang yang tertera di laman instabio.cc/pajakkupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.