“Semoga saja Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H.
sanggup tampil maksimal dalam menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende.

Praktik tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat, sehingga tidak boleh ada mafia kasus yang berupaya menghambat penegakan hukum di wilayah hukum Polres. ( IG/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.