Polres Kupang, faktahukumntt.com – 25 Februari 2021

Presy, seorang siswi SMUN I Kupang Timur yang punya prestasi baik secara akademik maupun prestasi dibidang olahraga tarung drajat.

Presy kini hidup sebatangkara setelah sang ayah meninggal dunia beberapa tahun lalu, sementara ibunya pergi entah kemana.

Ditemui awak media, Senin (22/02) di Kelurahan Naibonat, Presy menceritakan kisah hidupnya serta beberapa prestasi yang diraih baik secara akademik maupun prestasi dibidang olahraga.
Presy siswi kelas XII SMUN I Kupang Timur kelahiran tangga 24 Maret 2003 mengisahkan, prestasi yang pernah diraihnya yakni juara I olahraga beladiri tarung drajat.

Dibidang akedemik, saat masih duduk di bangku sekolah dasar ia pernah juga mengikuti olimpiade tingkat SD bidang studi IPA. Ia juga pernah menduduki rangking I mulai kelas satu hingga kelas enam SD.

Selama ini kata Presy, ia berjuang sendiri, tinggal sendiri dirumah peninggalan sang opa. Sementara 2 orang adiknya diasuh oleh omanya di Kota Kupang.

Salah seorang anggota Polres Kupang yang enggan namanya disebut mengatakan, presy ini merupakan siswi berprestasi namun hingga saat ini tidak pernah mendapat bantuan beasiswa.

Hal ini karena presy tidak miliki dokumen kependudukan sehingga ia tidak pernah memperoleh bantuan beasiswa, namun siswa lain yang mampu dari sisi ekonomi orang tua justru yang mendapatkan bantuan beasiswa.

Anggota Polres Kupang ini bersama isterinya berbagi peran secara sukarela memberi bantuan kepada presy. Sang isteri membantu biaya pendidikan sementara anggota itu membantu kebutuhan sehari – hari dari presy.

Kisah kehidupan presy rupanya sampai ke telinga Kapolres Kupaang AKBP Aldinan RJH. Manurung, SH, SIK, M.Si. Terbukti pada hari senin (22/02), Kapolres Kupang bersama Ketua Bhayangkari Kupang Kabupaten datang mengunjungi Presy.

Selain memberikan bantuan Kapolres Kupang juga menyampaikan agar Presy tetap semangat jangan merasa berkecil hati karna saya dengan Ibu siap membantu Presy (Paul A.*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.