Kasus Sumur Bor Kabupaten Kupang: Minim Bukti Kerugian Negara, Enam Terdakwa Berpeluang Bebas
FHC, Persidangan kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di Desa Oemanuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, memasuki babak krusial. Enam terdakwa dalam perkara ini disebut berpeluang bebas setelah fakta persidangan dinilai tidak mampu membuktikan adanya kerugian keuangan negara unsur utama dalam tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Ramli Muda, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ramli, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan tidak berfungsinya sumur bor terbantahkan dalam persidangan. Ia menyebut, sejumlah saksi justru menguatkan bahwa pada saat serah terima awal proyek, air dari sumur tersebut mengalir dan dimanfaatkan masyarakat.
“Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa saat penyerahan pertama air mengalir. Bahkan ada bukti penggunaan melalui meteran air yang menunjukkan perubahan dari angka nol,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
