“Bisa terjadi kesalahan dalam menetapkan siapa yang seharusnya bertanggung jawab secara pidana,” ujarnya.
Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, pembuktian bersifat kumulatif, artinya seluruh unsur delik harus terpenuhi. Unsur-unsur tersebut meliputi:
- Perbuatan Melawan hukum
- Memperkaya diri sendiri atau orang lain
- Menimbulkan kerugian keuangan negara
Jika salah satu unsur terutama kerugian negara tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat dipertahankan secara hukum.
Dalam konteks ini, apabila majelis hakim menilai tidak terdapat bukti kerugian negara yang sah dan meyakinkan, maka putusan bebas (vrijspraak) menjadi sangat mungkin dijatuhkan.
Meski demikian, semua pihak tetap menunggu putusan majelis hakim yang akan menilai keseluruhan fakta persidangan secara objektif. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara ini memiliki dasar hukum yang cukup atau justru mencerminkan lemahnya konstruksi penegakan hukum dalam kasus korupsi daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
