Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR diduga memiliki peran dalam penggunaan perusahaan CV RL yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan jembatan.
Sementara itu, tersangka AW diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik proyek di lapangan selama proses pembangunan berlangsung.
Penyidik menilai kedua tersangka memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi.
Proyek pembangunan Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp9,9 miliar dengan total pagu anggaran mencapai Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022.
Jembatan tersebut dibangun untuk meningkatkan konektivitas masyarakat dan mendukung akses transportasi di wilayah Aceh Tenggara. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
