Dengan penahanan dua tersangka baru tersebut, jumlah pihak yang telah diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Kerangka Baja Lawe Alas–Ngkeran kembali bertambah, sekaligus memperkuat komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.