Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan perkara dan menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Kasus ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pihak lain ke proses hukum. Dalam perkara yang sama, dua tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan, termasuk seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menjalani proses peradilan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah dihukum sebelumnya. Setiap individu yang memiliki keterlibatan dan dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan terhadap AR dan AW juga dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, atau menghambat jalannya proses hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
