FAKTAHUKUMNTT.COM, KENDAL – “Alhamdulillah, hari ini, suasana di Kendal telah mulai membaik setelah banjir melanda dengan cukup parah”, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M.

Suharyanto menyatakan bahwa meskipun sebelumnya ada yang mencapai ketinggian satu meter, saat ini tinggi air sudah menurun hingga rata-rata di bawah lutut.

Dalam upaya penanggulangan bencana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan dialog dengan masyarakat untuk mendengar aspirasi mereka sebagai evaluasi dalam proses pemulihan.

Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan pesan belasungkawa dari Presiden Joko Widodo atas dampak bencana yang disebabkan oleh cuaca ekstrem dan gangguan atmosfer di Samudera Hindia bagian selatan Indonesia.

BNPB, atas arahan Presiden, memberikan bantuan logistik dan peralatan kepada warga terdampak, termasuk makanan, perlengkapan kebersihan, selimut, matras, dan peralatan lainnya.

Pemberian bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala BNPB bersama Bupati Kendal di kantor Kelurahan Pekauman, Kecamatan Kendal.Selain itu, Kepala BNPB juga menginformasikan bahwa pemerintah sedang berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) guna mengurangi dampak risiko bencana.

Diharapkan, dengan TMC, curah hujan dapat dikendalikan lebih baik di masa mendatang.Tak hanya itu, penanganan bencana ini tidak berhenti pada tahap tanggap darurat. Pemerintah akan terus mendampingi masyarakat hingga fase pemulihan, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pasca bencana.

Setelah kunjungan kerja selama sekitar 60 menit, Kepala BNPB dan rombongan melanjutkan kegiatan serupa di Kota Semarang. Semoga dengan upaya bersama, Kendal dan daerah-daerah terdampak lainnya dapat pulih sepenuhnya dari dampak bencana ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.