KUPANG, FaktahukumNTT.com – 6 Juni 2023

BPJS Kesehatan Cabang Kupang perkuat transformasi muru layanan program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) 2023 bagi Masyarakat Kota Kupang.

Hal ini terungkap dalam diskusi bersama awak media dalam acara media gathering dengan Thema “Bersama Mengawal Transformasi Mutu Layanan Program JKN-KIS 2023” di Kupang, Selasa, 6 Juni 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono mengatakan Transformasi Layanan Program JKN-KIS 2023 merupakan Transformasi mutu layanan yang terus dilakukan BPJS Kesehatan agar mempermudah peserta dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan.

“Ini Komitmen BPJS Kesehatan yang dibuktikan dengan hadirnya berbagai inovasi untuk memberikan wajah baru terhadap pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara melalui aplikasi mobile JKN”, tandas Ario Trisaksono

Lebih lanjut dijelaskan manfaat aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) yakni untuk mempermudah dan menambah efektifitas pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang.

“Dengan adanya aplikasi Mobile JKN masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu JKN dalam bentuk fisik cukup menunjukkan menunjukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN,” tegasnya.

Tentunya penggunaan Mobile JKN ini sedapat mungkin mengubah antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif. Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online

“Melalui transformasi Mutu Layanan Program JKN tersebut, diharapkan bisa memperbaiki kualitas pelayanan dan juga kepastian perlindungan kesehatan terhadap seluruh masyarakat peserta JKN-KIS”, harap Ario Trilaksono.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.