FAKTAHUKUMNTT.COM, JAKARTA – Dalam kesaksiannya di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Bantuan Pangan Presiden (Banpres) berasal dari dana operasional presiden.

Hal ini menjadi titik fokus dalam sidang yang digelar di MK pada hari ini.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk Banpres tidak termasuk dalam program perlindungan sosial, melainkan berasal dari dana operasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022.

Dana operasional presiden sendiri mencakup berbagai kegiatan di berbagai sektor, seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

“Banpres dapat diberikan dalam bentuk barang maupun uang, tergantung kebutuhan dan situasi yang dihadapi,” ujar Sri Mulyani di hadapan majelis hakim MK.

Menurut saksi tersebut, alokasi dana operasional presiden mengalami fluktuasi setiap tahunnya.

Dia memaparkan bahwa pada tahun 2019, alokasi dana operasional presiden mencapai Rp110 miliar, sementara pada tahun 2020 naik menjadi Rp116,2 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.