Meskipun kontraktor sudah menerima pembayaran penuh, tanpa dokumen persetujuan dari PPK, pembayaran tersebut tidak seharusnya dicairkan sepenuhnya.

Dalam keterangannya, Junus Panie menegaskan perlunya tindakan hukum dari APH Rote Ndao, terutama Polres Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, untuk menyelidiki indikasi pelanggaran hukum yang terjadi.

Jika tidak ada tindakan yang diambil oleh APH Rote Ndao, Junus Panie menyatakan bahwa Lembaga ANTRA RI Rote Ndao akan membuat laporan resmi terkait permasalahan ini.

Hal ini menunjukkan keseriusan ANTRA RI Rote Ndao dalam memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek di wilayah tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.