KUPANG, FaktahukumNTT.com – 22 September 2023

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Kupang, Maria Nuban Saku, S.H., di kediamannya pada Jumat 22/09/2023, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP agar segera melakukan perekaman E-KTP.

Himbauan ini disampaikan akibat dari masih banyak terdapat masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP hingga saat ini,

Menurut Maria, di zaman sekarang E-KTP merupakan dokumen dasar terpenting bagi setiap masyarakat karena semua pengurusan dokumen apapun wajib menyertakan E-KTP.Maria Nuban Saku

“Saat ini semua urusan terkait dokumen apapun itu wajib menyertakan e-KTP“, ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.