Lebih lanjut disampaikan Maria, E-KTP saat ini memang sudah seperti pintu awal dari segala pelayanan publik lain yang dibutuhkan masyarakat.

“Beberapa contoh seperti pembuatan Kartu keluarga (KK), pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pembuatan Akta Tanah, bahkan menjadi syarat awal Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2024 nanti”, tandas Maria

Dalam hal persiapan pemilu tahun 2024 nanti, pada bulan Mei lalu berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Kupang, merujuk pada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), jumlah pemilih di Kabupaten Kupang mencapai 264.911 pemilih, yang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.073 tempat. Jumlah ini menurun drastis dari jumlah pemilih sebelumnya sebanyak 265.745 pemilih, salah satu hal yang menjadi permasalahan penurunan jumlah adalah permasalahan kepemilikan E-KTP.

Masih menurut Maria Nuban Saku, S.H., yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi V di DPRD Provinsi NTT, “Dengan memiliki E-KTP, selain masyarakat akan lebih mudah dalam mengurus pelbagai hal, sekaligus mempermudah pemerintah dalam melakukan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Dalam hal penyaluran bantuan sosial  persyaratan utama adalah kepemilikan E-KTP. Oleh karena itu kepemilikan E-KTP menjadi hal yang wajib.

“Jadi sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kupang yang belum memiliki E-KTP, untuk segera melakukan perekaman E-KTP” tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.