TTU, FaktahukumNTT.com – 7 Oktober 2023

Ketua Karang Taruna Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Haki, SKM memberi penegasan untuk memperhatikan point -point penting terkait pengelolaan Retribusi pasar mingguan di Desa Sallu dan Maubesi.

Dirinya menegaskan ada tanda tanya besar. disampaikan kepada media ini pada Rabu, (04/10/2023) lalu.

“Dikemanakan Retribusi ini, dibutuhkan transparansi sehingga kegiatan di area pasar dapat berjalan secara efektif,” imbuhnya Kristoforus.

Pernyataan tersebut mengacu pada teken MOU antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/33/KB/2022, Nomor: 009/KTBO/XI/2022, Nomor: KTM.400/315, tanggal 21 November 2022, tentang pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan dan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/16/ADENDUM PKS-DISHUB/2023, Nomor: 023/KTBO/VI/2023, Nomor: 004/KT. MBS/2023 tanggal 08 Juni 2023, tentang Pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan, maka bersama ini disampaikan bahwa kewajiban Karang Taruna Desa Sallu Kec. Miomaffo Barat dan Karang Taruna Desa Maubesi Kec. Insana Tengah belum dilaksanakan sesuai pasal 6 Adendum PKS dimaksud dimana sampai saat ini penyetoran retribusi parkir belum dilaksanakan secara penuh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.