Kondisi sampai bulan September 2023 Karang Taruna Desa Sallu baru melakukan penyetoran sampai dengan bulan Februari 2023 sedangkan Karang Taruna Desa Maubesi baru melakukan penyetoran sampai dengan bulan April 2023.

“Hal ini sangat berpengaruh pada Penerimaan Asli Daerah di lingkungan Kabupaten Timor Tengah Utara,” kata Kristoforus sembari mempertegas agar segera menyelesaikan tunggakan biaya Retribusi Parkir pada kedua pasar tersebut.

Selain itu, diungkapkan bahwa Pengelolaan Parkir Pasar diantara kedua Desa tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah Daerah dimana hal ini tidak dilakukan secara bertanggung jawab yang pada akhirnya berdampak pada sesuatu yang merugikan.

“Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten TTU, saya mengharapkan agar kedua desa ini mampu menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati dengan Pemerintah Daerah, sehingga prinsip-prinsip Karang Taruna itu harus dijaga dan dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, jangan melakukan sesuatu yang bertentangan”, ujarnya

Jadi disini Dinas Perhubungan sudah memberikan kepercayaan kepada kedua Desa tersebut dan kepercayaan itu perlu dijaga dan membangun kerja sama yang baik, jika tidak maka bisa saja kita membekukan kedua desa ini karena ini usaha untuk kesejahteraan desa, kesejahteraan sosial, dan mereka harus bisa mampu dan terus membangun komunikasi sehingga tidak terjadi sesuatu yang bertentangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.