Hadir juga dari Dewan Tinggi FABEM diantaranya, Dr. S. Aminuddin S.E M.M. MP.d, Dr. Irman Kolonel S.Fil. S.H M.H, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed, Syafrudin Budiman SIP atau Gus Din, Nelson Idris, Rr. Dilla Damayanti, SKH, M.Kes, Anwar Esfa dan Diah Warih Anjari.

Lanjut Bamsoet menjelaskan, sebagian besar pemuda di Indonesia memiliki latar belakang pendidikan tingkat menengah ke bawah. Menurut data BPS, pada tahun 2022, jumlah lulusan SMA tercatat sebesar 39,6 persen, dan lulusan SMP sebesar 35,78 persen. Sedangkan jumlah lulusan perguruan tinggi hanya mencapai 10,97 persen. Kondisi ini jika tidak disikapi dengan bijaksana, sedikit banyak akan mempengaruhi terjadinya gradasi dalam kualitas pilihan politik generasi muda.

“Tingginya antusiasme pemuda untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024, tidak serta merta berbanding lurus dengan minat mereka untuk bergabung dengan partai politik. Tercermin dari hasil survei bahwa hanya 13,6 persen pemuda yang menyatakan tertarik bergabung dengan partai politik, dan hanya 1,1 persen yang sudah benar benar berafiliasi dengan partai politik. Mengindikasikan masih kuatnya perspektif atau stigma negatif pemuda dalam memaknai eksistensi partai politik,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, literasi politik mayoritas pemuda pun masih belum ‘mapan’. Narasi terhadap politik lebih banyak dibentuk dan dipengaruhi oleh sumber ‘sekunder’ misalnya media sosial. Mengindikasikan belum optimalnya peran partai politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan dalam melaksanakan pendidikan politik kepada generasi muda.

“Masih ada paradigma yang memandang keterlibatan pemuda pada Pemilu, sekedar dikaitkan dengan dorongan untuk meningkatkan partisipasi politik. Pemuda hanya dimaknai sebagai obyek untuk menghimpun suara. Jarang sekali dikaitkan dengan potensinya sebagai bagian dari solusi untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas,” terang Bamsoet.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.