Ketua PGRI Flores Timur Dukung LKA RI Perjuangkan UU Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan ke Presiden dan DPR RI
FHC, KUPANG – Dukungan terhadap gagasan pembentukan Undang-Undang khusus tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi. Kali ini, dukungan datang dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Maksimus Masan Kian, S.Pd., yang menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI), dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked., dalam memperjuangkan lahirnya regulasi perlindungan profesi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI.
Menurut Maksimus, inisiatif yang dilakukan LKA RI merupakan langkah strategis yang memiliki nilai kemanusiaan dan kepentingan publik yang sangat besar. Ia menilai negara perlu menghadirkan payung hukum yang lebih kuat dan spesifik untuk melindungi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang selama ini menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
“PGRI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Direktur LKA RI yang memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Tenaga Kesehatan. Ini merupakan gagasan yang visioner dan berpihak pada kepentingan profesi yang setiap hari mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujar Maksimus.
Saat ini, kata dia, berbagai bentuk kekerasan terhadap guru maupun tenaga kesehatan masih kerap terjadi di berbagai daerah, mulai dari intimidasi, tekanan psikologis, perundungan, kriminalisasi, ancaman verbal, hingga kekerasan fisik. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.
Maksimus yang tengah menempuh pendidikan Magister di Jakarta menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru dan tenaga kesehatan tidak boleh dipandang hanya sebagai isu profesi semata, melainkan bagian dari investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam perspektif akademik, guru dan tenaga kesehatan merupakan dua profesi strategis yang berperan langsung dalam membentuk kualitas manusia Indonesia. Guru bertanggung jawab mencetak generasi unggul melalui pendidikan, sementara tenaga kesehatan memastikan masyarakat memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat untuk berkontribusi dalam pembangunan.
“Jika guru dan tenaga kesehatan bekerja dalam situasi yang tidak aman, penuh tekanan, atau rentan terhadap kekerasan, maka kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan juga akan terdampak. Karena itu negara wajib hadir memberikan perlindungan yang memadai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat profesionalisme, keamanan kerja, dan kepastian hukum bagi kedua profesi tersebut.
“PGRI siap berkolaborasi dan bekerja sama dengan LKA RI dalam memperjuangkan misi kemanusiaan ini. Ini adalah inovasi kebijakan yang sangat relevan dengan kebutuhan bangsa saat ini,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur LKA RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk mendorong pembentukan dua regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Pendidik.
Menurutnya, meskipun telah terdapat sejumlah regulasi yang mengatur sektor pendidikan dan kesehatan, namun belum ada aturan yang secara khusus dan komprehensif mengatur perlindungan profesi ketika menjalankan tugas pelayanan publik.
“Guru dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang sangat rentan menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun kekerasan saat menjalankan tugas. Karena itu diperlukan payung hukum yang secara spesifik menjamin keselamatan, keamanan, dan perlindungan hukum mereka,” ujar dr. Novi.
Selain mendorong regulasi di tingkat nasional, LKA RI juga meminta pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
LKA RI menyatakan kesiapan untuk membantu penyusunan legal drafting maupun naskah akademik sebagai landasan ilmiah pembentukan regulasi daerah tersebut.
Perlindungan Komprehensif dan Berbasis Hak Asasi
Dalam rekomendasi kajian ilmiah yang disusun LKA RI, konsep perlindungan yang diusulkan bersifat holistik dan multidimensional. Perlindungan tidak hanya mencakup aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap kekerasan psikologis, kekerasan ekonomi, kekerasan spiritual, kekerasan seksual, serta kekerasan berbasis teknologi informasi atau kekerasan siber.
Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan konsep perlindungan profesi modern yang menempatkan keselamatan kerja, kesehatan mental, martabat profesi, dan hak asasi manusia sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
LKA RI juga mengusulkan adanya mekanisme respons cepat melalui akses langsung kepada lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum ketika guru atau tenaga kesehatan mengalami ancaman, intimidasi, maupun bentuk kekerasan lainnya.
“Hal yang paling mendesak adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum secara cepat. Jangan sampai guru atau tenaga kesehatan yang menjadi korban harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pendampingan dan keadilan,” jelas dr. Novi.
Menurut dr. Novi, perlindungan terhadap tenaga pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, serta seluruh tenaga pendukung di lingkungan pendidikan. Sementara perlindungan tenaga kesehatan meliputi dokter, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, ahli gizi, tenaga keterapian fisik, dan psikolog klinis.
Ia berharap dukungan dari organisasi profesi seperti PGRI dan berbagai elemen masyarakat dapat memperkuat perjuangan menghadirkan regulasi yang berpihak kepada para pelayan publik tersebut.
“Surat resmi telah kami kirimkan ke Istana Negara dan DPR RI. Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan respons positif demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bermartabat bagi guru serta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Dukungan PGRI Flores Timur terhadap langkah LKA RI menjadi sinyal bahwa kebutuhan akan regulasi perlindungan profesi semakin dirasakan oleh berbagai kalangan. Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi guru dan tenaga kesehatan, kehadiran negara melalui kebijakan yang lebih progresif dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
