FaktahukumNTT.com, OELAMASI – Deru knalpot memecah senja di halaman Civic Center, Oelamasi. Asap tipis bercampur debu mengambang di udara, sementara sepasang mata anak belasan tahun memandangi lintasan dengan mimpi menggelora.
Ia menggenggam helm usang, warisan dari sang kakak yang tak sempat menggapai podium. Namanya Fonai, 14 tahun, murid SMP di Amarasi, yang datang jauh-jauh hanya untuk menyaksikan idolanya bertarung dalam Road Race Bupati Kupang Cup II.
Bagi Fonai dan ribuan anak muda lainnya, ajang ini bukan sekadar tontonan. Ini adalah cermin harapan. Tempat mimpi-mimpi kecil menyalakan api besar: tampil di Pekan Olahraga Nasional 2028, ketika NTT dan NTB menjadi tuan rumah.
“Dua tahun lalu kami mulai dengan langkah kecil,” ucap Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbau, saat membuka lomba. “Hari ini, kita melangkah lebih jauh dengan harapan lebih besar.”
Harapan itu berbunyi nyaring dari throttle motor yang meraung di garis start. Para rider—dari pemula hingga seeded—melaju menantang waktu dan medan. Tapi jauh di balik suara knalpot dan tepuk tangan penonton, ada semangat yang lebih dalam: menjadikan Kupang sebagai lumbung atlet otomotif Indonesia Timur.
Road Race Bupati Kupang Cup II, Balapan yang Tak Hanya Mencari Juara
Selama dua hari, 14–15 Juni 2025, Civic Center berubah menjadi arena kehidupan. UMKM berjejer rapi, menjajakan jagung titi, kopi Flores, dan pisang goreng panas. Aroma tanah basah bercampur dengan bau bensin dan sambal ikan roa. Event ini bukan hanya panggung adrenalin—ia adalah ruang kolaborasi antara olahraga, ekonomi rakyat, dan pendidikan karakter.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
