FK – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi besar-besaran mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan melalui hibah.
Acara ini berlangsung secara luring di Aula Sumba, Lantai I Gedung Keuangan Negara Kupang dan secara daring melalui Zoom meeting.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 72 anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan anggotaIkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Wilayah NTT. Baik yang hadir langsung maupun yang bergabung melalui Zoom meeting, mereka menerima materi yang sangat penting untuk optimalisasi PPh Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kupang, Moh Rasyid Ridho, dan Ketua INI Wilayah NTT, Albert Wilson Riwu Kore.
Dalam sambutannya, Ridho menekankan pentingnya peran notaris dan PPAT sebagai penyampai informasi perpajakan kepada masyarakat.
“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih atas peran serta Bapak/Ibu dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan kepada masyarakat, khususnya klien Bapak/Ibu,” ujar Ridho.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.