Albert Wilson Riwu Kore juga memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Kupang atas kesempatan untuk berdiskusi mengenai kewajiban perpajakan terkait Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) melalui hibah.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan keselarasan dalam pengenaan PPh bagi pihak pemberi hibah,” ujar Albert.

Sosialisasi tersebut mencakup pemaparan tiga materi utama oleh narasumber dari KPP Pratama Kupang. Materi pertama membahas peran notaris dan PPAT dalam proses bisnis perpajakan, termasuk kewajiban mendaftarkan, membayar, dan melaporkan PPh.

Materi kedua menjelaskan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas hibah, yang memberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas hibah. Materi ketiga membahas validasi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Wayan, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari nilai PHTB melalui hibah yang terutang PPh adalah berdasarkan harga pasar dengan tarif 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.