Ia menegaskan bahwa supremasi hukum bukan sekadar jargon, tetapi modal utama dalam pembangunan NTT, terutama ketika provinsi tersebut masih berhadapan dengan tantangan struktural seperti minimnya pendapatan asli daerah (PAD), tingginya angka kemiskinan, persoalan stunting, serta kesenjangan pendidikan.
Menurut Johni, pemerintahan yang baik (good governance) tidak dapat dicapai tanpa fondasi hukum yang kokoh. Karena itu, NTT menurutnya harus bergerak dengan cepat untuk memperkuat sistem hukum daerah, memperjelas regulasi, dan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel dan transparan.
—
Sinergi Akademisi dan Pemerintah: Pilar Transformasi
Salah satu pesan utama yang ditegaskan Wagub Johni adalah pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan pemerintah daerah. Baginya, konferensi ini tidak hanya menjadi ruang dialog antarakademisi, tetapi juga menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyerap gagasan-gagasan baru yang aplikatif.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT membuka diri seluas-luasnya terhadap kolaborasi berbasis riset, terutama dalam penyusunan regulasi daerah, perumusan kebijakan publik, dan penguatan kapasitas birokrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
